Pembukaan :
Landasan Teori : 1. Bahwa Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan serta cinta pada tanah air. 2. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional , sekolah Katolik menetapkan bahwa hakekat pendidikan adalah mengembangkan pribadi seutuhnya. 3. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan hakikat pendidikan Katolik maka disusunlah Tata tertib untuk Siswa SMA Xaverius 3.
Sistematika Tata tertib sekolah : A.Pembukaan B.Aturan Pelaksana, terdiri dari :IX Bab, 51 Pasal. C.Penutup
Perubahan-perubahan Tata Tertib Sekolah : • Tata tertib SMA Xaverius 3 telah mengalami revisi sebanyak 3 kali, yaitu pada 2000, 2005 dan 2007. • Revisi dilakukan karena, aturan yang telah ada tidak Up to date atau tertinggal dengan perkembangan teknologi dan kebudayaan, oleh karena itu perlu disusun kembali aturan yang sesuai dengan kondisi yang semakin berkembang.
Aturan Pelaksana, menyangkut : I. Waktu Sekolah II. Kegiatan Belajar III. Pembinaan Rohani IV. Tingkah Laku V. Pemeliharaan pakaian, rambut dan kuku VI. Administrasi siswa dan sekolah VII. Absensi VIII.Larangan dan Sanksi IX. Lain-lain. X. Penggunaan Laboratorium Bahasa XI. Penggunaan Laboratorium IPA XII. Penggunaan Laboratorium Komputer XIII.Penggunaan Perpustakaan
Beberapa tata terib yang penting untuk dijadikan perhatian adalah : 1. Keterlambatan (Bab I Pasal 1,2 dan 3) 2. Ketidakhadiran (absensi) (Bab VII Pasal 43) 3. Merokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah (Bab VII Pasal 44 dan Bab IX Pasal 47) 4. Perkelahian (Bab IV Pasal 22) 5. Hamil atau Menghamili (Pasal 42) 6. Berjudi dan Narkoba (Bab VII Pasal 44 ayat 2 dan 3) 7. Pakian , rambut dan kuku (Bab V Pasal 29) 8. Penggunaan handphone (Bab IV Pasal 26) 9. Penggunaan Asesories yang berlebihan (Bab VII Pasal 44 ayat 9 dan 10) 10. Kebiasaan meninggalkan kelas saat Pelajaran (Bab I Pasal 5) 11. Kebiasaan buruk saat jam istirahat (Bab I Pasal 8) 12. Menghidupkan kendaraan bermotor dihalaman sekolah (Bab VIII Pasal 44, ayat 15) 13. Merusak sarana dan prasarana sekolah (Bab VIII Pasal 44, ayat 16) Lain-lain : Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum pada tata tertib ini sewaktu-waktu dapat ditambahkan dan diberlakukan oleh sekolah. (Bab IX Pasal 56)
|